Arisan Qurban Apakah Bisa?
Arisan Qurban, Bisakah? Assalamualakum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, lebih dari satu tahun paling akhir di area kita tiap-tiap hari raya Idul Adha nyaris tidak tersedia yang qurban sehingga warga yang lebih dari satu besar ekonomi lemah (miskin) tidak nikmati daging qurban. Hal ini beri tambahan inspirasi berasal dari DKM dan jajarannya untuk mengadakan qurban bergilir (arisan) di mana hal selanjutnya termasuk atas petunjuk tokoh alim setempat. Namun demikian kita punya lebih dari satu ganjalan yang mudahmudahan ustadz sanggup beri tambahan penjelasannya antara lain:
- Jumlah peserta 28 orang dan tiap tahun kita berqurban 1 ekor sapi untuk 7 orang, jadi habis didalam empat tahun. Apakah yang kita melakukan selanjutnya tidak bertentangan dengan syariat?
- Beberapa pas lalu kita mendapat penjelasan berasal dari tokoh ulama bahwa dengan demikian maka qurban kita termasuk ke didalam qurban wajib, sehingga para qurbani tidak boleh untuk memakan daging qurban tersebut.
- Apakah yang dimaksud dengan qurban kudu dan bagaimana pula kriterianya?
- Apakah benar tiap-tiap qurban kudu berarti kita tidak boleh memakan daging selanjutnya kendati sedikit?
Demikian ustadz, atas penjelasannya diucapkan terimakasih Wassalamualakum warahmatullahi wabarakatuh Nandang Ginanjarkangnandang at eramuslim.com
![]() |
Hewan Qurban arisan apakah boleh |
Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Arisan Qurban
Memang cara yang kamu ceritakan itu sanggup ditafsirkan berasal dari berbagai sudut pandang. Misalnya, sanggup saja orang menyatakan bahwa cara yang demikian itu tidak tersedia tuntunannya berasal dari Rasulullah SAW. Sebab berqurban dengan proses arisan sebetulnya tidak pernah terjadi di jaman lalu.
Namun hukum arisan itu sendiri sebetulnya halal, sepanjang semua syarat dan ketentuannya dipatuhi, serta tidak mempunyai kandungan unsur riba dan penipuan.
Di balik proses arisan yang dibenarkan syariah, termasuk tersedia manfaat lain, kalau untuk beri tambahan semangat menyatukan duit atau menabung, meski tidak selalu sukses untuk semua orang. Tetapi sebagai salah satu tehnik menabung, didalam lebih dari satu kasus kerap termasuk berhasil.
Jadi intinya, arisan yang kamu sebutkan itu cuma usaha atau siasat lain berasal dari menabung. Toh, ujungujungnya mirip saja. Yaitu tiap-tiap orang menyatukan uangnya berasal dari kantong masingmasing sepanjang kirakira empat tahun. Dan udah diperhitungkan bahwa sepanjang menabung 4 tahun itu dapat terkumpul 4 ekor sapi. Tiap sapi adalah qurban berasal dari 7 orang.
Bentuk arisan seperti ini termasuk tersedia kemiripan dengan cara lain, kalau dengan infak untuk qurban. Infaq untuk qurban ini kerap diselenggarakan di sekolahsekolah. Bedanya, yang ini judulnya infak, bukan tabungan. Niat masingmasing anak sekolah bukan berqurban namun berinfak biasa.
Sebagai sebuah perumpamaan, kalau tersedia 100 orang murid yang banyak itu masingmasing berinfak kepada satu orang, katakanlah seorang seribu rupiah sehari, maka didalam sehari terkumpul 100.000 rupiah. Dalam sepuluh hari dapat terkumpul infaq sebesar 1 juta rupiah.
Uang infak yang terkumpul itu diserahkan kepada satu orang, bukan dengan kemauan ibadah qurban namun sedekah biasa. Barulah lantas si penerima infaq ini belanja seekor kambing dengan kemauan untuk beribadah qurban untuk dirinya. Dan tentu saja pahalanya untuk dirinya sendiri. Ketika kambing dapat disembelih, maka nama yang disebutkan adalah nama dirinya, bukan nama semua anak sekolah itu.
Seandainya infak ini dikerjakan bukan cuma sepanjang sepuluh hari, namun sepanjang setahun, katakannya 350 hari, maka kuantitas duit yang terkumpul adalah Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Tentunya kuantitas hewan yang dapat disembelih jadi lebih banyak.
2. Makna Qurban Wajib
Yang dimaksud dengan qurban kudu adalah qurban yang hukumnya kudu untuk dikerjakan. Padahal hukum dasar menyembelih hewan qurban bukan wajib, melainkan sunnah. Lalu mengapa sanggup jadi wajib?
Suatu perbuatan yang hukum asalnya sunnah lalu sanggup jadi kudu disebabkan lebih dari satu hal. Di antaranya karena dinadzarkan.
Misalnya, seseorang bernadzar bahwa tahun ini dapat menyembelih hewan qurban, kalau doanya terkabul oleh Allah SWT. Bila nadzar itu udah disebutkan, lalu doanya sebetulnya nyata terkabul, maka spesifik bagi yang bersangkutan, hukum menyembelih hewan qurban jadi wajib. Namun pengertian nadzar tidak serupa dengan semata-mata kemauan atau keinginan. Keduanya tidak serupa didalam konsekuensi.
Orang yang udah bernadzar tidak boleh meninggalkan apa yang udah dinadzarkannya. Tetapi orang yang semata-mata menabung menghendaki menyembelih hewan qurban, boleh saja membuat perubahan niatnya.
Seandainya seorang yang semata-mata mengumpukan duit untuk sanggup menyembelih qurban langsung dituduh bernazar, maka berarti begitu banyak qurban yang hukumnya wajib.
3. Sembelihan Wajib atau Nadzar Tidak Boleh Dimakan Sendiri
Sebagian ulama sebetulnya menyatakan bahwa sembelihan hewan qurban yang berbentuk wajib, tidak boleh dimakan sendiri oleh yang berqurban. Pernyataan seperti ini sanggup kita dapati di kitabkitab fiqih mazhab AsSyafi'iyah. Misalnya didalam kitab Kifayatul Akhyar jilid 2 halaman 232. Di sana disebutkan bahwa:
Wala ya'kulul mudhahhi syaian minal udhiyatil manzdurah wa'kul minal mutathawwa' biha. Wa la yabi'u minha.
Orang yang berqurban tidak boleh memakan berasal dari hewan sembelihannya yang berbentuk nazdar, namun boleh memakan yang hukumnya tathawwu' (sunnah). Dan tidak boleh menjualnya.
Alasannya karena hewan yang udah dinazdarkan itu udah diakui bukan miliknya lagi. Tetapi udah jadi milik Allah SWT. Sehingga secara status, dia diakui bukan pemilik, karena itu dia kehilangan hak untuk memakan lebih dari satu berasal dari dagingnya.
Berbeda dengan hewan yang belum dinadzarkan, kebanyakan kita menyembelih hewan qurban tanpa tersedia prosesi menadzarkanya. Hanya keinginan saja belum sanggup disamakan dengan nadzar. Apalagi tetap berbentuk uang, itupun belum terkumpul. Maka terlalu tidak sanggup disamakan dengan hewan qurban yang udah dinadzarkan.
Hewan qurban yang berstatus nadzar adalah hewan yang udah dimiliki oleh sesorang, baik karena dipeliharanya sejak kecil atau dibelinya berasal dari orang lain, lalu sejak itu dia bernadzar untuk dijadikan hewan qurban nanti pada hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik.
Sedangkan sembelihan qurban yang tidak pernah dinadzarkan, boleh dibagi tiga. Pertama, boleh dimakan sendiri. Kedua, boleh dihadiahkan. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin.
Kebolehan untuk memakan sendiri lebih dari satu berasal dari hewan qurban adalah firman Allah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَMaka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orangorang yang sengsara lagi fakir. (QS. AlHajj: 28)
Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang tersedia padanya (yang tidak memintaminta) dan orang yang meminta. (QS. AlHajj: 36) Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
Semoga apa yang disampaikan bermanfaat untuk para pembaca sekalian. Untuk kembali ke halaman daftar isi Fiqih Makanan dan Sembelihan silahkan klik tulisan yang berwarna biru.
Materi dengan judul Arisan Qurban Apakah Bisa? ini bisa langsung di download dalam bentuk PDF di link berikut -> Download Artikel 03 Arisan Qurban, Bisakah