Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM PRODUK KECANTIKAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Apakah Alkohol Itu Najis? lalu bagaimana HUKUM PRODUK KECANTIKAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL. Assalamu 'alaikum wr wb. Pak ustadz, mohon boleh dijawab pertanyaan kami: 1. Apakah alkohol itu najis? 2. Bagaimana dengan produkproduk kecantikan yang dalam komposisinya terdapat kata alkohol atau komposisi lain yang ada kata alkoholnya? Wssalamu 'alaikum wr wb.

HUKUM PRODUK KECANTIKAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL
HUKUM PRODUK KECANTIKAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL


Wa'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Pada dasarnya ada kesepakatan para ulama yang menetapkan bahwa alkohol bukan termasuk benda najis. Hal itu diungkapkan oleh Dr. Ahmad AsySyarbasyi dalam kitabnya, Yas'alunaka, jilid 2 halaman 30 sebagai berikut mengutip dari lajnah fatwa AlAzhar Mesir. Lengkapnya demikian:

"Lajnah Fatwa ALAzhar telah ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka AlAzhar menjawab bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan benda najis. Dan atas ketidaknajisannya, maka bendabenda yang dicampur dengan alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang menajiskannya."

Kiyai besar Betawi, Almarhum KH. M. Syafi'i Hazami ketika ditanya tentang masalah ini, juga cenderung mengatakan bahwa alkohol bukan benda najis. Kecuali bila dibuat dari benda yang najis.

Apakah ada bahan alkohol yang najis?

Beliau menuliskan bahwa di India sana, orangorang konon membuat alkohol dengan bahan dasar kotoran sapi. Entah benar atau tidak berita itu, sebab di India orangorang menyembah sapi dan dijadikan tuhan, apakah 'tahinya tuhan' mereka itu boleh dijadikan alkohol?

Namun seandainya berita itu benar, maka kenajisannya alkohol itu karena sematamata karena bahan dasarnya. Tidak bisa dikatakan bahwa semua alkohol itu najis. Apalagi untuk bahan pelatur minyak wangi (parfum), rasanya tidak mungkin dibuat dari kotoran sapi, bukan?

Di Indonesia, kebanyakan alkohol dibuat dari larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Misalnya dari gula tebu, gula bit, melasa dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung zat pati (amilum) seperti kentang, jagung dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung selulosa seperti ampasampas kayu, atau dari umbiumbian yang mengandung froktosa dan lignin.

Kesemua bahan itu adalah bahan nabati yang bukan benda najis. Maka alkohol secara umum, kecuali yang terbuat dari kotoran sapi, hukumnya tidak najis.

Yang najis adalah khamar, yaitu minuman keras yang memabukkan. Bahwa kebetulan di dalamnya ada campuran alkoholnya, bukan merupakan sebab. Kenajisan khamar ini pun sebenarnya masih menjadi perdebatan para ulama. Sebab dalil yang digunakan masih mengandung multi tafsir.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. ALMaidah: 90)

Kata rijsun dalam ayat di atas, melahirkan dua kemungkinan. Pertama, maksudnya adalah najis hakiki. Kedua, sifat buruk dari suatu perbuatan.

Menurut para pendukung pendapat kedua, kalau mau ditafsirkan bahwa rijsun itu artinya benda najis, yang jadi pertanyaan adalah apakah alat judi, berhala dan alat untuk mengundi nasib dengan anak panah termasuk bendabenda najis? Apakah kalau seseorang telah berwudhu' lalu menyentuh kartu remi, akan batal wudhu'nya? Karena kartu remi termasuk alat perjudian? Jawabnya tidak. Bendabenda itu tidak pernah dijadikan benda najis.

Maka yang lebih kuat adalah pendapat kedua, yaitu yang dimaksud rijsun bukanlah alatalatnya, melainkan perbuatan minum khamar, bermain judi, mengundi nasib dan menyembah berhala adalah perbuatan jelek, buruk, hina dan tidak boleh dikerjakan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc

Demikian kami sampaikan HUKUM PRODUK KECANTIKAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL, semoga ada manfaatnya.

Kembali ke Halaman Fiqih Seputar Makanan dan Sembelihan